Ngomongin soal registrasi kartu perdana, tentu ada beberapa cara yang bisa kita lakukan. Termasuk bagi pemiliki kartu 3 (Tri). Sebenarnya cara registrasi kartu 3 (Tri) itu sangat mudah, bisa melalui DIAL UP, lewat SMS ataupun registrasi online via website resmi 3.
Cara registrasi kartu 3 (Tri) berlaku sama untuk semua pengguna layanan prabayar. Tidak hanya untuk pengguna baru, pengguna lama juga harus melakukan registrasi kartu Tri.
Banyak pengguna provider seluler prabayar yang merasa bingung sejak diberlakukannya peraturan menteri mengenai kebijakan untuk melakukan registrasi ulang kartunya.
Cara Registrasi Kartu 3 Terbaru
Sebagai informasi, Kamu memerlukan data berupa nomor KK dan NIK untuk melakukan registrasi kartu. Jika kebetulan kamu menggunakan kartu 3, ada baiknya kamu simak panduan cara registrasi kartu 3 ter baru 2020 berikut ini:
Baca Juga: Cara Mudah Unreg Kartu Tri
1. Cara Registrasi Kartu 3 Via SMS
Cara pertama untuk registrasi kartu 3 yaitu lewat SMS. Bagi pengguna baru, silahkan ikuti panduan cara registrasi kartu 3 melalui SMS berikut ini:
- Buka aplikasi message pada smartphone Kamu
- Buat pesan baru dengan mengetuk ikon Add
- Setelah itu, Kamu tinggal mengetikkan pesan dengan format NIK#nomor KK#, kemudian langsung kirim ke nomor 4444 dengan mengetuk ikon send.
- Pesan registrasi kartu 3 sudah berhasil terkirim. Sila menunggu beberapa saat hingga ada balasan dari operator yang berisi tentang keberhasilan registrasi yang Kamu lakukan. Sebaiknya simpan perintah SMS registrasi yang terkirim untuk melakukan registrasi yang selanjutnya.
Bagi pengguna lama dan ingin melakukan registrasi ulang kartu 3 menggunakan SMS. Silakan mengikuti panduan langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi message atau pesan pada smartphone Kamu
- Membuat pesan baru dengan mengetuk ikon Add
- Selanjutnya, ketik pesan dengan format : ULANG#NIK#Nomor KK#. kemudian kirimkan ke 4444. Ketuk ikon send untuk mengirim
- Pesan registrasi kartu lama Kamu berhasil terkirim. Tunggulah beberapa saat sampai operator membalas pesan Kamu.
Jika nomor yang Kamu kirimkan sudah tepat, maka akan mendapat balasan berisi : Terimakasih, nomor Kamu telah berhasil registrasi. Harap simpan perintah SMS registrasi yang Kamu kirim untuk registrasi berikutnya.
Baca juga : Cara Mengecek Nomor 3
2. Registrasi Via Dial
Cara yang kedua ini bisa dilakukan oleh pengguna kartu 3 lama atau baru. Berikut langkah demi langkahnya:
- Pertama, silakan Kamu lakukan DIAL dengan nomor *4444#
- Beberapa detik kemudian akan muncul daftar atau menu pilihan berupa registrasi, cek status registrasi, cek nomor terdaftar, dan unreg. Ketikkan angka 1 untuk melakukan registrasi. lalu tekan kirim
- Sebelumnya, Kamu persiapkan terlebih dahulu data yang harus ada yaitu Nomor KK dan NIK
- Setelah muncul perintah untuk memasukkan 16 digit angka NIK, Kamu tinggal mengetikkannya. Pastikan nomor yang Kamu masukkan benar, lalu tekan kirim.
- Periksa kembali data yang Kamu input, lalu tekan 1 untuk lanjut
- Permintaan registrasi kartu akan segera diproses. Tunggu hingga Kamu mendapatkan notifikasi melalui SMS.
Oh iya, kamu sering mengalami kartu tri sudah registrasi tapi tidak bisa internet ? Kalau iya ada baiknya baca artikel tadi ya.
3. Via Online
Cara yang ketiga ini bisa Anda lakukan untuk kartu lama atau baru. Langkah-langkahnya sama, yaitu:
- Buka website resmi 3 untuk registrasi, yaitu https://registrasi.tri.co.id/daftar
- Kamu harus memasukkan nomor HP, serta data dengan benar dan sesuai dengan informasi pada e-KTP serta Kartu Keluarga
- Selanjutnya, pilih metode keamanan data dan kartu. Bisa memasukkan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) kartu 3 atau menggunakan kode rahasia yang dikirim melalui SMS. Kamu bebas untuk memilih yang mana saja.
- Jangan sampai lupa mencentang kotak I’m not a robot. Kemudian klik tombol kirim
- Setelah itu, akan muncul halaman konfirmasi, Kamu klik kembali tombol kirim
- Registrasi kartu via website telah berhasil. Kamu pun bisa menggunakan layanan yang tersedia pada kartu 3.
Itulah 3 cara registrasi kartu 3 (Tri) terbaru yang mudah dan simpel. Kamu bebas untuk memilih cara yang menurut kamu paling mudah. Bagi pengguna baru, melakukan registrasi adalah hal yang wajib untuk menikmati berbagai layanan provider ini.
Sedangkan bagi pelanggan lama, segeralah lakukan registrasi ulang supaya tidak terjadi pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semoga bermanfaat.
Untuk menutup artikel ini, bagi Kamu pengguna Indosat bisa ikuti cara registrasi kartu indosat pada artikel berikut ini: Cara Registrasi Kartu Indosat.
Leave a Reply