Akad nikah atau pernikahan merupakan sebuah momen yang sangat penting bagi setiap pasangan yang ingin membangun sebuah keluarga yang bahagia dan sejalan dengan agama yang menganut. Pernikahan juga merupakan sebuah amanah dan ibadah yang harus memenuhi oleh setiap pasangan Muslim. Dalam akad nikah, terdapat beberapa hal yang harus memenuhi oleh calon pengantin agar pernikahan yang melaksanakan dapat menganggap sah oleh agama Islam.
Pertama-tama, calon pengantin harus menyatakan ijab kabul dengan lisan yang jelas dan jangan sampai tercecer. Ijab kabul sendiri terdiri dari dua bagian, yaitu ijab dan kabul. Ijab merupakan kata-kata yang mengucapkan oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita yang isinya menyatakan keinginan untuk menikahi calon pengantin wanita tersebut. Sedangkan kabul merupakan jawaban dari calon pengantin wanita yang menyatakan bahwa ia menerima lamaran dan bersedia menjadi istri dari calon pengantin pria tersebut.
Setelah ijab kabul melakukan, kemudian akan melakukan pembacaan atau pengucapan ayat suci Al-Quran oleh seorang qori atau imam. Ayat suci Al-Quran yang membacakan biasanya adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan pernikahan seperti surat Al-Fatihah dan beberapa ayat dari surat Ar-Rum.
Setelah pembacaan ayat suci Al-Quran selesai, kemudian melanjutkan dengan penandatanganan akad nikah oleh kedua calon pengantin dan juga mesaksikan oleh wali dari calon pengantin wanita serta beberapa orang saksi. Penandatanganan akad nikah ini melakukan sebagai bukti sahnya pernikahan yang melakukan.
Setelah akad nikah melakukan, biasanya melanjutkan dengan acara walimatul ‘ursy atau resepsi pernikahan yang menghadiri oleh keluarga, kerabat, dan teman-teman dari kedua belah pihak. Acara walimatul ‘ursy ini biasanya mengadakan untuk menghormati pasangan yang baru saja menikah dan juga sebagai ajang silaturahmi antara kedua belah keluarga.
Namun, perlu mengingat bahwa pernikahan bukanlah sekedar seremoni atau pesta besar belaka, melainkan sebuah amanah yang harus memenuhi oleh setiap pasangan Muslim. Pasangan yang sudah menikah harus saling menghormati, saling mendukung, dan saling membimbing satu sama lain agar dapat menjalani kehidupan pernikahan yang bahagia dan berkah. Pasangan juga harus berusaha untuk selalu memperbaiki diri masing-masing dan saling memberikan yang terbaik dalam segala hal.
Selain itu, dalam pernikahan juga terdapat beberapa hal yang harus memperhatikan agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan berkah. Hal-hal tersebut antara lain seperti menjaga komunikasi yang baik, saling menghargai, saling memaafkan, serta selalu berusaha untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak melanggar agama dan hukum.
Selain itu, setelah akad nikah selesai melaksanakan, maka pasangan yang baru saja menikah harus memahami dan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Setiap pasangan harus saling memahami dan mendukung dalam menjalani kehidupan pernikahan yang baru. Hak dan kewajiban tersebut antara lain seperti hak dan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan dan nafkah istri, dan sebaliknya, hak dan kewajiban istri untuk memenuhi kebutuhan suami dalam segala hal.
Selain itu, pasangan yang sudah menikah juga harus memperhatikan aspek keagamaan dalam kehidupan pernikahan mereka. Keduanya harus senantiasa mengikuti ajaran agama dan menjalankan ibadah dengan baik, seperti shalat lima waktu, membayar zakat, dan berpuasa di bulan Ramadhan. Dengan memperhatikan aspek keagamaan, pasangan dapat menjalani kehidupan pernikahan yang lebih berkualitas dan tentram.
Kemudian, pasangan yang baru saja menikah juga harus mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai tantangan dan cobaan yang mungkin akan menghadapi dalam kehidupan pernikahan. Tantangan tersebut bisa berupa masalah ekonomi, perbedaan pendapat, dan berbagai masalah lainnya. Oleh karena itu, pasangan harus saling mendukung dan berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah dengan baik dan bijaksana.
Dalam hal ini, penting juga bagi pasangan untuk senantiasa belajar dan berkembang bersama. Mereka harus terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pasangan agar dapat memperbaiki diri masing-masing. Belajar bersama juga dapat membantu pasangan untuk saling memahami dan saling menghargai satu sama lain.
Terakhir, sebagai sebuah ibadah, pernikahan juga harus menjalankan dengan penuh keikhlasan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Pasangan harus selalu bersyukur atas nikmat yang memberikan oleh Allah SWT, seperti kesempatan untuk menikah, bertemu dengan pasangan yang tepat, dan sebagainya. Dengan begitu, pasangan dapat menjalani kehidupan pernikahan yang penuh dengan rasa syukur dan kebahagiaan.
Demikianlah artikel tentang akad nikah dan hal-hal yang harus memenuhi oleh setiap pasangan Muslim. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca. Ingatlah bahwa pernikahan adalah sebuah amanah dan ibadah yang harus memenuhi dengan baik, sehingga dapat membawa kebahagiaan dan berkah dalam kehidupan pernikahan yang baru.
Kesimpulan
Akad nikah adalah sebuah perjanjian resmi antara dua individu yang ingin menikah secara Islam. Akad nikah biasanya dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab, namun dalam konteks Indonesia, akad nikah juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam akad nikah, kedua mempelai harus menyatakan niat dan persetujuan mereka untuk menikah dengan secara sah dan syari’at Islam. Selain itu, akad nikah juga melibatkan pihak saksi yang menyaksikan perjanjian tersebut serta mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.
Setelah akad nikah dilakukan, pasangan yang menikah dianggap telah resmi menikah di hadapan Allah SWT dan masyarakat. Pasangan tersebut juga diharuskan untuk memenuhi kewajiban dan hak-hak mereka sebagai suami dan istri sesuai dengan ajaran Islam. Dalam kesimpulannya, akad nikah adalah perjanjian resmi antara dua individu yang ingin menikah secara Islam dan dapat dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab atau bahasa Indonesia. Hal ini melibatkan niat dan persetujuan kedua mempelai, saksi, dan mahar, serta menandakan pernikahan resmi yang diatur oleh syariat Islam.
Leave a Reply